OTT KPK di PN Medan
BUSER-MEDAN | Terkiat OTT yang dilakukan KPK terhadap Ketua PN Medan, Wakil Ketua PN Medan serta dua hakim dan dua panitera, salah satu anggota Tim Penasihat hukum Tamin Sukardi yakni Suhadi membantah OTT yang dilakukan KPK tidak ada kaitaannya dengan kleinnya Tamin Sukardi.
"Terkait kabar penangkapan hakim yang dihubungkan dengan kasus klein saya Tamin Sukardi itu tidak beralasan. Kami justru merasa keputusan hakim banyak dianulir," ujar Suhadi.
Suhadi justru merasa keputusan Hakim banyak yang merugikan kleinnya salah satunya keputusan hakim yang menganggap PTPN2 belum menghapus buku adalah hal yang keliru.
"Kita semua tahu pak Tamin Sukardi juga divonis 6 Tahun dan membayar sejumlah uang pengganti," ujarnya.
Sebelumnya, dalam putusan tersebut, Hakim Merry Purba menolak pendapat Hakim Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo dan Hakim Anggota Sontan Merauke Sinaga. Merry Purba saat itu beranggapan bahwa putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam yang memenangkan 65 Ahli waris telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara, Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dan Hakim Sontan Merauke beranggapan Tamin Sukardi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sehingga diganjar dengan hukuman penjara selama 6 Tahun, Denda 500 Juta Rupiah Subsider 6 Bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 132,4 Miliar.
Putusan lainnya, Hakim memutuskan 74 Hektar tanah dari luas total 126 hektar diserahkan haknya kepada PT Agung Cemara Realty yang diketahui sebagai perusahaan milik Mujianto dengan ketentuan nilai jual beli dibayarkan kepada negara sebagai bentuk kerugian. (*)
sumber : tribunmedan.com
![]() |
KPK OTT empat hakim dan dua panitera (istimewa) |
"Terkait kabar penangkapan hakim yang dihubungkan dengan kasus klein saya Tamin Sukardi itu tidak beralasan. Kami justru merasa keputusan hakim banyak dianulir," ujar Suhadi.
Suhadi justru merasa keputusan Hakim banyak yang merugikan kleinnya salah satunya keputusan hakim yang menganggap PTPN2 belum menghapus buku adalah hal yang keliru.
"Kita semua tahu pak Tamin Sukardi juga divonis 6 Tahun dan membayar sejumlah uang pengganti," ujarnya.
Sebelumnya, dalam putusan tersebut, Hakim Merry Purba menolak pendapat Hakim Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo dan Hakim Anggota Sontan Merauke Sinaga. Merry Purba saat itu beranggapan bahwa putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam yang memenangkan 65 Ahli waris telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara, Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dan Hakim Sontan Merauke beranggapan Tamin Sukardi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sehingga diganjar dengan hukuman penjara selama 6 Tahun, Denda 500 Juta Rupiah Subsider 6 Bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 132,4 Miliar.
Putusan lainnya, Hakim memutuskan 74 Hektar tanah dari luas total 126 hektar diserahkan haknya kepada PT Agung Cemara Realty yang diketahui sebagai perusahaan milik Mujianto dengan ketentuan nilai jual beli dibayarkan kepada negara sebagai bentuk kerugian. (*)
sumber : tribunmedan.com