![]() |
Keempat hakim dan dua panitera ditangkap KPK (istimewa) |
Informasi yang didapat, keempat hakim dan dua panitra yang diamankan masing-masing Ketua PN Medan, Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo, Hakim Sontan Merauke dan Hakim Tipikor Merry Purba serta dua Panitera Pengganti Oloan Sirait dan Panitera Elfandi.
Kabar jelasnya penangkapan para pejabat tinggi di Pengadilan Negri Medan ini diperjelas karena salah seorang yang berada di Pengadilan Negri Medan berang dengan kedatangan wartawan di Gedung PN Medan.
"Tolong dulu ya keluar. Ini kawasan steril. Kalian ke Humas saja," ucap petugas PN Medan yang belakangan diketahui bernama Arief ini.
Terlihat juga, beberapa petugas berdiri tegak di depan pintu ruangan yang ada di Pengadilan Negri Medan.
Sementara, Humas Pengadilan Negri Medan, Erintuah Damanik membenarkan atas penangkapan empat hakim dan dua panitra.
"Saya belum jelas terkait apa," ucap Erintuah Damanik.
Erintuah Damanik juga mengaku KPK telah melakukan penyegelan terhadap meja salah satu hakim yang diamankan KPK. "KPK telah melakukan penyegelan," ucapnya.
Sementara, Juru bicara KPK Febri Diansyah, membenarkan atas penangkapan 4 hakim 2 panitera di PN Medan.
"Ada 8 orang yang kita amanakan diantaranya 4 hakim, 2 panitera dan 2 dari pihak lain," kata Febri, Selasa (28/8/2018).
Bahkan, menurut Febri, penyidik KPK juga mengamankan barang bukti salah satunya duit dolar singapura," tambahnya. (tim)