![]() |
Tersangka dan barang bukti 1 paket sabu saat diamankan petugas (istimewa) |
Tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu di Dusun IV Simpang Goeng, Desa Sidomulyo, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura, bersama temannya yang berhasil melarikan diri.
Kapolsek Aek Natas, AKP Asmon Bufitra menjelaskan membenarkan penangkapan tersangka EH alias Erwin. "Tersangka kita tangkap saat sedang akan melakukan transaksi narkoba. Satu tersangka lainnya berhasil melarikan diri. Dari tersangka kita amankan barang bukti 1 paket sabu-sabu," pungkas Asmon, Jumat (31/8/2018).
Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan sabu itu dari temannya AK (DPO). "Kita akan terus lakukan pengembangan, sampai tersangka lainnya berhasil kita amankan," pungkas Asmon. (heri)