![]() |
ilustrasi ribuan butir ekstasi |
Direktur Ditresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sartijo di Banda Aceh membenarkan atas penanngkapan tersangka saat menunggu pemilik barang haram tersebut.
"Tersangka kita bekuk saat sedang menunggu pemilik ekstasi di halte depan Barata, Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman. Barang bukti yang kita amanakn 5.000 pil ekstasi warna merah jambu yang dibungkus dalam kemasan 10 bungkus plastik," pungkas Agus.
Dari keterangan tersangka kepada petugas, ia mendapat upah Rp 10 juta sekali antar. Dirinya juga mengaku tidak mengenal siapa pemilik ribuan butir ekstasi.
"Menurut keterangan tersangka, pemilik barang haram itu berinisial M dan tidak dikenalinya. Tersangka tidak pernah berjumpa dan hanya berhubungan dengan handphone. Tersangka hanya diperintahkan untuk membawa ekstasi tersebut dan membawanya sambil menunggu arahan kepada siapa diberikan," jelas Agus.
Hingga saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Polda Aceh. (bsr)
sumber : merdeka.com
editor : rul/buser-news.com