Labuhandeli | Potret RI - Kasus pemukulan Wartawan Posmetro saat meliput perjudian yang mengalami tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oknum aparat yang membekingi tempat perjudian tersebut.
Terkait Penganiayaan tersebut yg terjadi pada hari Kamis (28-03-2019), Saat Meliput Judi Tembak Ikan.
Saat dikonfirmasi tim Media berkaitan dengan penganiayayan dan pengancaman tersebut ke kapolsek Labuhan Belawan melalui Kanit Reskrim Iptu Bonar Pohan S.H ketika di terima langsung di ruangan kerjanya.
Iptu Bonar Pohan S.H mengatakan membenarkan dan telah menerima Laporan wartawan Posmetro Medan atas nama Budi terkait kasus penganiayaan dan kekerasan yang dialaminya,"kami telah meneriama laporan dari korban dan akan kami tindak lanjutin," jelasnya.
Kemudian tambahnya "Kami sudah meminta agar Korban untuk datang hari ini Jumat (29-03-2019), supaya di periksa untuk tindak lanjut laporan, agar bisa kami untuk mengetahui dan menangkap para pelaku dan jika Ada Oknum yang terlibat, maka pihak polisi akan menyurati Batalionnya" ujarnya.
Penganiayaan ini mencederai kebebasan kerja jurnalistik sesuai UU Pers No 40 yang mana seorang jurnalis dilindungi secara hukum untuk mencari berita agar bisa diketahui oleh masyarakat luas sebagaimana wartawan sebagai kontrol sosial masyarakat untuk menunjang kinerja seluruh aparatur pemerintah dan negara.(Red.Su/Tim)